4 kriteria KPM tidak dapat dana PKH-BPNT tahap 6 November-Desember 2024 dan tips bansos cair tanpa kendala. (kemensos)

EKONOMI

4 Kriteria NIK KTP dan KK Ini Tidak Dapat Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari PKH-BPNT Tahap 6, Inilah Tips Bansos Cair Tanpa Kendala

Sabtu 02 Nov 2024, 14:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - 4 kriteria Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ini tidak dapat saldo dana gratis Rp2.400.000 dari PKH-BPNT tahap 6. Inilah tips bansos cair tanpa kendala

Sudah saatnya pemerintah menyiapkan proses pencairan 2 bansos ini untuk alokasi November hingga Desember 2024. 

Dana dari PKH dan BPNT tahap 6 ini sangat penting karena menuju akhir tahun dan kebutuhan yang diperlukan pun lebih banyak. Apakah progres pencairannya hampir selesai? Simak selengkapnya di sini. 

Jadwal dan Progres Pencairan PKH-BPNT Tahap 6 

Dihimpun dari berbagai sumber, pencairan PKH tahap 6 akan dimulai pada akhir tahun atau Desember 2024. 

Seperti biasa, proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuannya secara bersamaan. 

Maka dari itu, KPM dihimbau harus lebih sabar dan cek secara berkala status penerimaan serta saldo di bank himbara mereka. 

Sama seperti PKH, BPNT pun juga akan dicairkan pada 2 bulan tersebut. Selisih waktunya berdekatan bahkan bisa dikatakan cair bersamaan apabila KPM menerima kedua bansos tersebut. 

4 Kriteria KPM Tidak Dapat Dana PKH-BPNT Tahap 6

1. Tidak Termasuk Kategori PKH 

Apabila dalam 1 KK, salah satunya tidak termasuk kategori PKH (ibu hamil, lansia, dan lain-lain), maka bantuannya tidak cair. 

Misal, lansia mendapatkan Rp600.000 per tahap dan per tahun Rp2.400.000, apabila lansia ini sudah meninggal dunia, maka dana bantuannya harus dicabut. 

2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera 

Jika dilihat KPM sudah mampu secara finansial dan sukarela mengundurkan diri, maka tidak bisa menerima bantuannya lagi. 

Hal ini juga bisa disebut dengan graduasi sejahtera, yaitu memberi ruang kepada keluarga yang lebih membutuhkan. 

3. Datanya Anomali atau Tidak Valid 

KPM yang datanya tidak valid atau terdeteksi anomali pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), akan terhambat pencairannya bahkan sampai tidak cair. 

Solusinya, KPM tersebut harus memperbarui data rekening atau pribadi lainnya agar bisa segera disalurkan saldo dana bansosnya. 

4. Data Belum Sinkron dengan Dukcapil 

Bagian ini sangatlah penting. Kalau data KPM dengan dukcapil tidak sinkron, maka bansos PKH-BPNT tidak bisa disalurkan. 

Oleh sebab itu, harus segera lakukan pemutakhiran agar bisa terima bantuannya di masa mendatang. 

Tips Bansos Cair Tanpa Kendala

1. Pantau Informasi Terbaru dan Data di DTKS Benar 

Selalu pantau terus informasi terbaru dari website resmi, media sosial, berita, dan lain sebagainya. 

Jangan lupa untuk pastikan data yang dimasukkan dalam DTKS benar adanya agar bantuan langsung disalurkan. 

2. Hubungi Pendamping Sosial 

Bila mengalami kendala, segera hubungi pendamping sosial setempat agar masalahnya cepat teratasi dan bantuan segera cair. 

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Itulah dia informasi terkait 4 kriteria KPM tidak dapat dana PKH-BPNT tahap 6 November-Desember 2024 dan tips bansos cair tanpa kendala. Semoga membantu. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo DANA Gratissaldo dana bansosProgram Keluarga HarapanBantuan Pangan Non Tunaipkh bpntPKH-BPNT tahap 6 November-Desember 2024kriteria tidak dapat dana PKH-BPNT tahap 6tips bansos cair tanpa kendala

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor