Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Cair, Begini Cara Cek Nama Penerima

Minggu 03 Nov 2024, 11:44 WIB
Cek penerima bansos KLJ tahap 4 cair November 2024. (jakarta.go.id)

Cek penerima bansos KLJ tahap 4 cair November 2024. (jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 dicairkan pemerintah secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2024.

Para penerima bantuan ini akan menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000 untuk periode tiga bulan hingga akhir tahun.

Dana bansos KLJ ini disalurkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial. Di mana pencairannya dilakukan melalui kartu ATM Bank DKI.

Program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para lansia di Jakarta yang membutuhkan dukungan tambahan.

Dengan adanya dana bansos KLJ, para lansia yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Selain program bansos KLJ, Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bansos melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Bansos ini pun akan diterima oleh mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria khusus.

Kriteria Penerima Bansos KLJ

  1. Berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Memiliki NIK KTP DKI Jakarta.
  3. Berumur 60 tahun ke atas.
  4. Terdaftar dalam DTKS dari Kemensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ

Untuk memastikan apakah Anda atau keluarga Anda termasuk penerima KLJ, berikut adalah cara pengecekan secara online:

  1. Akses laman siladu.jakarta.go.id.
  2. Ketik nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang ingin dicek.
  3. Klik 'Cek NIK' dan sistem akan menampilkan status penerima KLJ 2024.

Jika NIK tersebut terdaftar, informasi data diri penerima KLJ akan muncul di layar. Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau kantor kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update