POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda berpotensi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut bisa Anda raih apabila telah memenuhi persyaratan sehingga dinyatakan layak mendapatkan bansos PKH.
Poin-poin yang Anda penuhi sebagai peserta PKH akan diverifikasi oleh pemerintah dan disahkan jika sesuai.
Dengan begitu, dana bansos akan diraih dan Anda bisa menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Sementara itu, dana sebesar Rp2.400.000 diberikan jika Anda termasuk dari kategori KPM penyandang disabilitas atau lanjut usia (lansia). Nominal tersebut didapat dalam perhitungan satu tahun penuh.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat berupa pemberian nominal tertentu kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk yang ditetapkan sebagai KPM.
Melalui PKH, pemerintah berupaya mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, hingga meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Selain mendapatkan uang, KPM PKH juga memiliki akses untuk mendapatkan fasilitas pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Bansos PKH pertama kali diselenggarakan pada 2007 dan masih berlanjut di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto saat ini.
Syarat Penerima PKH
Untuk mendapatkan bansos PKH, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk dalam kategori anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan termasuk anggota prajurit TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di bawah kelola Kementerian Sosial (Kemensos)
Jika Anda sudah memenuhi persyaratan di atas, pendaftaran PKH bisa dilakukan dengan dua cara yaitu:
- Daftar PKH Online: melalui aplikasi Cek Bansos
- Daftar PKH Offline: mengunjungi kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK