POSKOTA.CO.ID – Para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP ini termasuk dalam kriteria penerima dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp400.000.
Para penerima BPNT yang telah memenuhi kriteria dari pemerintah kini dinyatakan layak untuk menerima bantuan sosial ini.
Pertahun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT mendapat alokasi Rp2.400.000 dari bansos tersebut.
Dana senilai Rp2.400.000 diberikan bertahap kepada setiap KPM. Pada tahap ke-6, para penerimanya mendapat Rp400.000 untuk alokasi November-Desember.
Pencairannya dilakukan dalam beberapa tahapan ke rekening masing-masing penerima.
Simak artikel ini untuk mengetahui prediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) November-Desember.
BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan membantu meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu, khususnya dalam kebutuhan pangan.
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dihitung dua bulan sekali, maka KPM mendapat saldo bansos sebesar Rp400.000.
Bantuan disalurkan setiap dua bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Untuk KPM yang dialihkan dari PT Pos Indonesia ke KKS, kini pencairan dilakukan setiap dua bulan sekali dari sebelumnya tiga bulan sekali.
Di penyaluran program ini, pemerintah bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Provinsi Aceh.