POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda lolos berhak menerima subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah.
Pemerintah telah menentukan NIK e-KTP dari KPM mana yang layak menerima bantuan sosial PKH periode November 2024 ini.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang terdaftar sebagai keluarga miskin dan belum pernah menerima bantuan lainnya, menjadi salah satu syarat agar bisa mendapatkan saldo dari bansos PKH 2024. KPM juga wajib terdaftar melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adanya pendataan ini untuk memastikan bahwa bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tepat sasaran kepada para KPM yang benar-benar membutuhkan dan layak sebagai penerima.
Kendati demikian, NIK KTP yang berhak menerima bantuan ini hanya yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan untuk bisa menerima bansos PKH periode November 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
- Tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau POLRI.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima manfaat, pastikan bawah NIK e-KTP anda lolos dalam memenuhi persyaratan untuk menerima bansos PKH 2024.
Total bantuan sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama setahun.
Setiap tahapnya , KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan mendapatkan Rp600.000.
Tidak hanya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia saja yang mendapatkan dana bantuan, melainkan ada tujuh kategori KPM akan menerima bantuan dengan nominal yang berbeda sesuai dengan peraturan dari Kemensos RI.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan sosial PKH akan disalurkan oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Pasalnya, status pencairan yang dilakukan KPM melalui Pos Indonesia menunjukan pembukaan rekening baru.