POSKOTA.CO.ID - Di penghujung tahun 2024 ini, sejumlah program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah kembali hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia kini bisa mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan ekonomi bagi keluarga yang kurang mampu, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan hidup mereka, khususnya menjelang akhir tahun.
Dalam artikel ini, Poskota akan mengupas secara lengkap segala informasi terbaru tentang bansos Kemensos tersebut, mulai dari proses penyaluran saldo dana bansos dan penyaluran bantuan pangan.
Bansos PKH dan BPNT merupakan program unggulan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang rutin disalurkan kepada para penerima manfaat yang terdaftar di seluruh negeri.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi saldo dana bantuan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat yang telah memenuhi kriteria.
Tidak hanya mendukung kebutuhan pangan, program ini juga memberikan bantuan tambahan yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial.
Di tahun ini, pencairan bantuan reguler akhir tahun akan segera dilakukan, dengan nominal bantuan yang beragam sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Lantas, bagaimana mekanisme dan kriteria penerima bantuan sosial akhir tahun 2024 ini? Simak informasi selengkapnya dalam rangkuman berikut ini.
Kabar baik bagi KPM di seluruh Indonesia, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) telah menerbitkan surat pada tanggal 30 Oktober 2024 yang menyatakan bahwa penyaluran bansos PKH dan BPNT untuk periode akhir tahun sudah mulai diproses.
Pencairan saldo dana bansos ini direncanakan akan berlangsung mulai minggu kedua November 2024. Proses ini mencakup bantuan yang disalurkan melalui Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan bantuan dari pos yang akan dialihkan ke KKS.