POSKOTA.CO.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 kembali akan mencairkan bantuan bagi siswa-siswi para pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pemerintah akan menyalurkan bantuan pendidikan untuk termin ke-3 pada November 2024.
Bantuan ini diberikan kepada pelajar yang sudah mengaktifkan rekening Simpel setelah 30 Juni 2024.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
PIP adalah program bantuan pendidikan yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, guna mendukung mereka agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya.
Dengan pencairan tahap ketiga ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut untuk kebutuhan pendidikan mereka.
Proses Pencairan dan Persetujuan SK Pemberian PIP
Penerima PIP yang namanya sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi serta telah mengaktifkan rekening Simpel, kini tinggal menunggu penerbitan SK dari Puslabdik Kemendikbud Ristek.
Setelah SK resmi keluar, bantuan bisa segera dicairkan. Penerima dianjurkan untuk mengecek status aktivasi rekening Simpel mereka agar proses pencairan berjalan lancar.
Dana bantuan sudah bisa dicairkan bagi siswa yang mengaktifkan rekening Simpel hingga 30 Juni 2024.
Pentingnya Aktivasi Rekening Simpel untuk Pencairan PIP
Bagi siswa yang tercantum dalam SK nominasi, pengaktifan rekening Simpel menjadi syarat utama pencairan PIP.
Jika rekening tidak diaktifkan hingga tenggat waktu yang ditetapkan, siswa berisiko kehilangan kepesertaan dan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Rincian Besaran Bantuan PIP
Dana yang diterima berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rincian dana PIP per jenjang:
- Jenjang SD sederajat: Rp450.000 per tahun; siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp225.000.
- Jenjang SMP sederajat: Rp750.000 per tahun; siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- Jenjang SMA/SMK sejerajat: Rp1,8 juta per tahun; siswa baru dan kelas akhir menerima Rp900.000.
Cara Mengecek Status Penerima PIP
Siswa atau anggota keluarga dapat memeriksa status penerimaan bantuan PIP melalui beberapa cara:
1. Melalui Situs Kemendikbud
- Kunjungi laman http://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP" di bagian atas halaman.
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cari."
2. Melalui Aplikasi Mobile SIPINTAR
- Unduh aplikasi SIPINTAR dari Play Store.
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima."
3. Menanyakan ke Pihak Sekolah
Jika kesulitan akses internet, siswa dapat menanyakan langsung kepada pihak sekolah, karena mereka memiliki data lengkap penerima PIP.
Demikian informasi tentang pencairan bansos PIP termin ke-3 bagi siswa-siswi yang memenuhi syarat.
Diharapkan bantuan ini dapat membantu mereka untuk terus bersekolah tanpa beban biaya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.