Kemensos Terbitkan 2 Surat Penting Soal Bansos, KPM PKH dan BPNT Silakan Simak

Jumat 01 Nov 2024, 23:33 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

Ilustrasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. (Setda Kabupaten Tegal)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah menerbitkan dua surat penting untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di akhir tahun 2024.

KPM Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dipersilakan untuk menyimak informasi terkait kedua surat yang diterbitkan tersebut. 

Apa saja, simak ulasannya di bawah seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos.

1. Verifikasi dan Validasi Calon KPM PKH

Surat pertama menginstruksikan verifikasi dan validasi bagi calon KPM Program Keluarga Harapan (PKH). 

Ditemukan adanya KPM yang terdaftar dalam program sembako (Bantuan Pangan Non Tunai) dan terindikasi memiliki komponen PKH. 

Data ini telah tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Nasional (SIKS-NG), tepatnya di menu "verifikasi usulan", yang dapat diakses oleh akun verifikator pengelola DTKS di tingkat kabupaten/kota.

Instruksi ini tidak berlaku di semua daerah, tetapi khusus untuk wilayah yang memiliki data calon penerima PKH sesuai lampiran dalam surat tersebut. 

Kepala Dinas Sosial di kabupaten dan kota terkait diminta untuk melakukan proses verifikasi dan validasi hingga paling lambat 12 November 2024. 

Proses ini menjadi penting untuk memastikan bahwa calon KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan sosial PKH untuk periode akhir tahun, yaitu November-Desember, serta untuk periode peralihan dari PT Pos ke kartu KKS yang berlangsung sejak Juli hingga Desember 2024.

2. Perbaikan Data KPM yang Gagal Burekol

Surat kedua berkaitan dengan KPM yang gagal menerima transfer bantuan sosial atau "gagal burekol." 

Masalah ini ditemukan pada KPM yang mengalami peralihan dari penyaluran melalui PT Pos ke kartu KKS, namun terjadi ketidakcocokan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berita Terkait
News Update