Pelajar SMA Pemilik NISN dan NIK Terpilih, Terima Dana Bansos Rp1.800.000 Masuk Rekening BNI dari Subsidi Pendidikan PIP, Cek Jadwal Pencairan dan Informasi Lengkapnya!

Selasa 05 Nov 2024, 03:29 WIB
Yuk Cairkan Saldo Dana Rp1.800.000 Langsung Masuk Rekening SimPel Siswa dari Bansos PIP NOvember 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

Yuk Cairkan Saldo Dana Rp1.800.000 Langsung Masuk Rekening SimPel Siswa dari Bansos PIP NOvember 2024 (Poskota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Kendati masih dalam masa transisi pemerintahan, Kementerian Pendidikan (Kemdik) hingga saat ini masih melakukan penyaluran saldo bansos Rp1.800.000 melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada pelajar SMA dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terpilih.

Pemberian dana bansos PIP akan terima oleh setiap pelajar yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang terpadan dengan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdik.

Bagi setiap siswa SMA yang sudah memenuhi syarat, maka ia berhak klaim saldo dana bansos langsung masuk rekening BNI 'SimPel' sebagai upaya perluasan akses pendidikan saat mengenyam sekolah menengah.

Sehingga, penyaluran saldo dana bansos PIP, bisa tepat sasaran kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

Syarat Siswa Penerima Dana Bansos PIP 2024

Pemerintah telah menetapkan syarat siswa penerima bansos PIP untuk tahun anggaran 2024, berdasarkan status administrasi kependudukan siswa di dokumen catatan sipil (Dukcapil), maupun data pokok pendidikan (Dapodik), sebagai berikut:

  • Siswa penerima bantuan PIP merupakan pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Siswa merupakan anggota keluarga dari peserta Program Keluarga Harapan sekaligus pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu yang tercatat di Dukcapil sekaligus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Siswa merupakan penyandang disabilitas.
  • Siswa dengan kondisi orang tua korban PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.
  • Siswa yang berasal dari keluarga terpidana.
  • Siswa yang berada di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • Siswa merupakan korban musibah.
  • Siswa korban dari dampak  bencana alam
  • Siswa yang berasal dari daerah konflik.
  • Siswa yang tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Untuk penyaluran dana PIP agar tepat sasaran, maka pemerintah mengklasifikasi penerima bantuan ke dalam 4 prioritas yang disesuaikan dengan tahap penyaluran saldo bansos pendidikan tersebut.

3 Klasifikasi Penerima Dana Bantuan PIP dan Tahap Penyaluran

Berikut 3 klasifikasi siswa penerima saldo gratis PIP 2024, meliputi:

1. Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Adalah siswa yang merupakan pemegang sah dari KIP dengan latar belakang keluarga peserta program PKH atau sekaligus tercatat sebagai pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Maka mereka berhak menerima saldo dana gratis dari PIP untuk tahap pertama pencairan di bulan Februari hingga April 2024.

2. Siswa Penerima Surat Keputusan (SK) Nominsai dan SK Pemberian

Dana bantuan PIP pun diberikan kepada siswa apabila sebagai penerima SK Nominasi dari usulan Dinas Pendidikan (Disdik) maupun usulan Pemangku Kepentingan, serta berlaku juga bagi siswa yang sudah melakukan aktivasi dari SK Nominasi ke SK Pemberian.

Pencairannya dilakukan pada tahap kedua pencairan pada periode Mei hingga September 2024.

3. Siswa Pemegang KIP, SK Nominasi dan SK Pemberian

Reporter
Berita Terkait
News Update