POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), maka saldo dana bansos Rp2.400.000 per tahun bisa didapatkan.
Bantuan sosial tersebut dapat diperoleh setelah Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bansos ini hanya diperuntukan bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
Bantuan ini merupakan program pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BPNT bertujuan memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Setiap KPM BPNT, selalu diverifikasi oleh pemerintah, yakni melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial( Kesos) Kementerian Sosial, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Proses verifikasi ini dilakukan secara rutin setiap bulan, dalam rentang waktu antara tanggal 15-25.
Adapun DTKS menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin, dengan syarat bahwa semua penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bansos BPNT Dicairkan melalui KKS
Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di sejumlah bank, termasuk BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang khusus ditujukan untuk Provinsi Aceh.
Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap, yaitu enam kali dalam setahun jika dilakukan setiap dua bulan sekali.
Bantuan yang disalurkan akan dikirimkan ke rekening KKS yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara.