POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah melakukan proses validasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Berdasarkan hasil validasi dan verifikasi ini, data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan PKH senilai Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat dengan penghasilan rendah serta kelompok yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) juga telah melewati proses verifikasi sebagai persyaratan penerima bansos.
Program PKH ditujukan untuk membantu mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat yang tepat sasaran.
Tahapan Penyaluran PKH
Bantuan PKH disalurkan secara bertahap. Jika distribusi dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan enam kali setahun.
Apabila distribusi dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan empat kali sepanjang tahun.
Dana bansos ini dikirimkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk wilayah tanpa akses perbankan, seperti daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui jaringan Kantor Pos.
Rincian Dana Bantuan
Alokasi tahunan untuk KPM PKH dengan komponen penyandang disabilitas dan lansia adalah Rp2.400.000.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp400.000, sedangkan jika tiga bulan sekali, nominal yang diberikan sebesar Rp600.000 per tahap.