Rp2.400.000 Melalui Bansos BPNT Digelontorkan Pemerintah pada Penerima dengan NIK KTP dan KK Terverifikasi, Simak Ulasan Detailnya

Rabu 30 Okt 2024, 23:37 WIB
Pemerintah menggelontorkan saldo dana bansos BPNT kepada penerima dengan NIK KTP dan KK senilai Rp 2.400.000 per tahun. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Pemerintah menggelontorkan saldo dana bansos BPNT kepada penerima dengan NIK KTP dan KK senilai Rp 2.400.000 per tahun. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 digelontorkan pemerintah tahun 2024 ini.

Bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang berhak denhan memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program bansos tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Hingga sekarang, program tersebut telah memasuki tahap kelima untuk periode September-Oktober. 

Mengenai alokasi bantuan yang mencapai Rp2.400.000, adalah nominal selama satu tahun untuk dibagikan menjadi enam tahap pencairan.

Di mana per tahapnya atau penyaluran dua bulan sekali, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan Rp400.000.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima bansos BPNT:

- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK). 

Berkas penting tersebut disertakan sebagai persyaratan saat pengajuan bansos.

- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Berita Terkait
News Update