POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui program bantuan sosial (bansos) telah menyelesaikan pendataan penerima manfaat untuk periode Oktober-Desember 2024.
Melalui proses ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang diajukan masyarakat telah diverifikasi.
Dari hasil pendataan serta penyeleksian tersebut, Anda kemudian akan terdaftar sebagai salah satu penerima bantuan dengan total saldo sebesar Rp3.000.000.
Program ini merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk mendukung keluarga yang kurang mampu, khususnya melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan sosial PKH dengan nominal tersebut dialokasikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mencakup kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
Total bantuan ini merupakan akumulasi dari penyaluran yang akan dilakukan selama satu tahun, dibagi dalam empat tahap.
Maka demikian, setiap tahapnya penerima manfaat berhak menerima Rp750.000.
Bagi ibu hamil, bantuan PKH hanya dapat diterima hingga dua kali selama masa kehamilan.
Program PKH telah berlangsung sejak tahun 2007 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Mekanisme Penyaluran Bansos PKH 2024
Mekanisme penyaluran bansos PKH 2024 dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk mengambil dana tersebut di Kantor Pos, ada beberapa dokumen penting yang perlu Anda siapkan:
1. Fotokopi dan Asli KTP
Dokumen ini berfungsi sebagai alat verifikasi identitas Anda sebagai penerima bantuan.
2. Fotokopi dan Asli Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam keluarga yang berhak menerima bantuan ini.
3. Surat Undangan
Surat undangan berbarcode ini berisis rincian mengenai waktu, tanggal, dan lokasi penyaluran bantuan PKH.
Dokumen-dokumen tersebut adalah bukti sah bahwa Anda telah memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.
Pada hari yang telah ditentukan dalam surat undangan, Anda diharapkan mengunjungi Kantor Pos dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
Apabila Anda tidak dapat hadir pada jadwal yang ditentukan, Anda memiliki pilihan dengan mengutus seseorang sebagai perwakilan untuk mengambil dana bantuan atas nama Anda.
Akan tetapi, orang yang Anda utus harus terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama dengan Anda.
Selain melalui Kantor Pos, penerima bantuan PKH juga dapat menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anda pemilik kartu merah putih tersebut disarankan untuk memeriksa saldo bantuan melalui ATM terdekat atau aplikasi mobile banking di ponsel Anda.
KKS dapat digunakan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Jika KKS Anda diterbitkan oleh bank BRI, Anda dapat menarik tunai bantuan tersebut langsung di ATM BRI.
Tidak ada salahnya untuk secara rutin memeriksa saldo agar Anda dapat memastikan bahwa bantuan PKH telah diterima dengan baik.
Namun sebaiknya Anda tidak perlu mengecek melalui KKS. Cukup manfaatkan aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos yang telah disediakan dan dapat diakses melalui perangkat handphone.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, tidak ada salahnya mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.
- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data di KTP.
- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.
- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.
Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dilengkapi periode tertulis, maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.