NIK KTP dan KK yang Telah Diajukan Ini Terpilih Pemerintah Mendapatkan Bansos PKH 2024 dengan Saldo Dana Rp3.000.000, Cek Ulasan Lengkapnya

Senin 28 Okt 2024, 21:18 WIB
Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp3.000.000 per tahun. (Istimewa/Kemensos)

Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp3.000.000 per tahun. (Istimewa/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditargetkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun 2024.

Program ini merupakan langkah strategis dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.

Bantuan sosial melalui PKH tidak hanya berfungsi sebagai dukungan finansial pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Tetapi juga sebagai strategi untuk membantu keluarga yang tergolong miskin dalam berbagai kategori penerima manfaat.

Untuk mendapatkan bansos ini, KPM harus memenuhi sejumlah syarat. Diantaranya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat yang ingin masuk dalam sistem bantuan Kemensos perlu mengajukan diri dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.

Program tersebut membagi penerima dalam tujuh kategori, dengan penyaluran dana yang bervariasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

Contohnya, untuk kategori ibu hamil dan nifas, serta anak-anak usia dini dan balita, bantuan yang diberikan mencapai Rp3.000.000 dalam setahun.

Dana tersebut akan disalurkan setiap tiga bulan, dengan masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp750.000.

Melalui bansos PKH, pemerintah berharap dapat membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Seperti layanan kesehatan, pangan, dan gizi, serta dukungan sosial lainnya.

Saat ini, proses penyaluran bantuan sosial PKH tahun 2024 telah memasuki tahap keempat, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Dana bansos tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang memungkinkan penerima untuk menarik dana melalui mesin ATM yang dikelola oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank yang terlibat dalam penyaluran ini antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Penerima manfaat dianjurkan untuk memeriksa status pencairan dana mereka terlebih dahulu.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial PKH telah tersedia dan dapat ditarik sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024

Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:

1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.

3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.

4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.

5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.

6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Untuk memastikan apakah Anda berhak menerima bansos PKH, sebaiknya ikuti panduan berikut ini:

- Masuk ke aplikasi Google Chrome atau Mozilla Firefox di perangkat ponsel milik Anda.

- Kunjungi laman situs Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

- Selanjutnya pilih alamat yang sesuai dengan data di KTP.

- Ketik pada kolom nama penerima manfaat.

- Masukkan 4 kode captcha yang tertera.

- Kemudian klik tombol pada opsi "Cari Data" untuk memproses data.

Jika status menunjukkan “Ya” dengan keterangan menyebutkan “Proses Bank Himbara/PT Pos” kemudian dilengkapi periode tertulis ", maka Anda berhak menerima saldo dana bansos PKH.

Demikian informasi mengenai dana bantuan sosial PKH bagi 10 juta KPM pada tahun 2024 ini.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update