Kategori Masyarakat dengan NIK KTP dan KK Terpilih Ini Berhak Menerima Rp1.500.000 dari Bansos PKH 2024, Cek Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

Sabtu 26 Okt 2024, 23:39 WIB
Rp1.500.000 dari bansos PKH 2024 berhak didapat kategori masyarakat dengan NIK KTP dan KK terpilih pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

Rp1.500.000 dari bansos PKH 2024 berhak didapat kategori masyarakat dengan NIK KTP dan KK terpilih pemerintah. (Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif penting yang dicanangkan pemerintah.

Di mana bantuan sosial (bansos) ini  bertujuan memberikan bantuan sosial kepada keluarga miskin dan kurang mampu. 

Melalui PKH, Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan sejumlah kategori penerima manfaat untuk memastikan dukungan yang tepat sasaran.

Program tersebut menggolongkan penerima manfaat ke dalam tujuh kategori, di mana setiap kategori berhak atas dana bantuan yang berbeda-beda. 

Namun, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara otomatis mendapatkan dukungan dari program ini. 

Hanya masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang diprioritaskan untuk menerima bansos PKH.

Salah satu bentuk dukungan finansial yang diberikan adalah total bantuan sebesar Rp1.500.000 per tahun untuk kategori siswa SMP/sederajat. 

Bantuan ini dibagi dalam empat tahap pencairan, di mana setiap tiga bulan sekali, peserta didik akan menerima Rp375.000. 

Tujuan dari bantuan khusus untuk anak sekolah itu adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya bagi siswa yang kurang beruntung.

Pencairan dana bantuan sosial PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang dapat ditarik di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Berita Terkait

News Update