NIK KTP dan KK Milik KPM dengan Kategori Sesuai Bansos PKH 2024 Ini Terpilih Mendaoatkan Saldo Dana Rp750.000, Berikut Rinciannya

Sabtu 26 Okt 2024, 23:18 WIB
Seorang KPM penerima bantuan sosial pemerintah memperlihatkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Seorang KPM penerima bantuan sosial pemerintah memperlihatkan KKS miliknya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan subsidi dalam bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga yang membutuhkan. 

Bantuan ini berupa dana sebesar Rp750.000 yang diberikan kepada penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Program bansos tersebut dapat diakses oleh individu yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak atas dana ini dapat melakukan penarikan melalui sejumlah bank.

Termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk mencairkan dana tersebut, para penerima harus menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Kartu ini, yang berwarna merah putih, digunakan untuk menarik dana bantuan di ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut.

Adapun alokasi dana sebesar Rp750.000 ini ditujukan untuk periode Oktober hingga Desember 2024. 

Bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Anda dapat memeriksa status bantuan sosial yang diterima dengan mudah melalui handphone.

Baik di situs resmi Kemensos maupun melalui aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan.

Berita Terkait

News Update