POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali disalurkan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para penerima yang terdaftar.
Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi miskin dan kurang mampu.
Dengan saldo dana sebesar Rp600.000, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) ini dibagikan khususnya kepada kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Di mana besaran tersebut dicairkan per tahap atau per tiga bulan sekali.
Sehingga dengan penyaluran yang dilakukan dalam empat tahap selama setahun, maka total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terverifikasi pemerintah.
Artinya memang tidak semua masyarakat miskin dan kurang mampu mendapatkan dana bansos PKH.
Melainkan hanya mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Untuk bisa menjadi bagian penerima manfaat tersebut, sebelumnya harus mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan.
Pengajuan bansos ini bisa melalui RT/RW, setempat, desa atau kelurahan.
Namun masyarakat juga dapat melakukan secara mandiri dengan daftar di aplikasi Cek Bansos Kemensos.