POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) yang diajukan sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos), ada berita menggembirakan.
Saldo dana pemerintah sebesar Rp2.000.000 kini dapat diklaim.
Khususnya untuk Anda yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan keluarga miskin dan kurang mampu di Indonesia.
Saat ini, penyaluran bansos PKH untuk bulan Oktober telah dimulai kendati pendistribusiannya masih belum merata di seluruh wilayah.
Program yang dirancang Kemensos tersebut menjalani periode alokasi tahap keempat yang berlangsung dari Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan sosial PKH terbagi dalam tujuh kategori penerima manfaat, termasuk ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, pelajar di jenjang SD, SMP, SMA/sederajat, lansia, serta penyandang disabilitas.
Perlu diingat bahwa besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Untuk kategori pelajar SMA/sederajat misalnya. Saldo dana bansos PKH sebesar Rp2.000.000 akan disalurkan dalam setahun.
Dengan rincian empat kali pencairan, maka masing-masing penerima manfaat mendapatkan dana bansos PKH senilai Rp500.000 per tahap.
Pemerintah mengimbau agar dana ini digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti membeli alat tulis, seragam, tas, atau biaya pendidikan lainnya.