POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Mereka ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfat (KPM) karena lolos verifikasi dan disahkan oleh pihak yang berwenang saat mendaftar bansos.
Adapun dana sebesar Rp400.000 disalurkan kepada KPM dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia).
Pencairan bantuan dilakukan secara bertahap dua bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang berupa pemberian uang kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu ekonomi mereka.
KPM bansos PKH harus memanfaatkan pelayanan yang diberikan pemerintah seperti pendidikan, fasilitas kesehatan (faskes), dan program perlindungan sosial lainnya.
Dengan hadirnya PKH, pemerintah berupaya untuk membantu mengurangi kemiskinan serta memberikan kesejahteraan untuk masyarakat.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, ada beberapa kategori lain yang berhak menerima dana bansos PKH. Simak selengkapnya di bawah ini.
Besaran Bansos PKH
Berikut daftar kategori yang berhak menerima PKH beserta nominal dana yang diterimanya:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo akan diberikan kepada KPM secara bertahap yakni dua bulan sekali melalui KKS Merah Putih sesuai bank penyalur di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Saat ini, pencairan PKH sudah mulai memasuki tahap akhir di tahun 2024 yakni untuk periode salur November-Desember.