POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah menetapkan NIK pada KTP elektronik sebagai identifikasi bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) BPNT tahun 2024.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang diadakan sebagai program pemerintah untuk mendukung keluarga tidak mampu dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.
BPNT disalurkan sebagai bentuk dukungan finansial bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu.
Informasi seperti NIK pada Kartu Keluarga sebelumnya diverifikasi oleh pemerintah dan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang secara rutin dilakukan oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI bersama pemerintah daerah setiap bulan.
DTKS ini menjadi dasar pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin, dengan ketentuan bahwa seluruh penerima bansos harus terdaftar dalam DTKS sesuai aturan yang berlaku.
Pencairan Bansos melalui KKS
Dana BPNT disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di berbagai bank seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Pencairan BPNT dilakukan secara bertahap dengan 6 kali dalam setahun jika dilakukan dua bulan sekali, atau 4 kali jika disalurkan setiap tiga bulan.
Dana bantuan, baik yang disalurkan dua maupun tiga bulan sekali, dikirimkan ke rekening KKS yang dikeluarkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sebelumnya, pencairan bantuan yang berlangsung tiga bulan sekali dikelola oleh PT Pos Indonesia melalui jaringan kantor pos nasional.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, saat ini PT Pos Indonesia hanya menangani penyaluran di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Alokasi Tahunan BPNT
BPNT dengan total Rp2.400.000 diberikan pemerintah dengan alokasi bulanan Rp200.000.
Jika pencairan berlangsung dua bulan sekali, penerima akan mendapatkan Rp400.000; jika tiga bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk dapat menerima Bansos BPNT 2024, berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP yang sah.
- Tercatat sebagai keluarga berpenghasilan rendah di desa atau kelurahan.
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau program Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima bantuan sosial.
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi informasi domisili, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan 4 karakter captcha.
- Klik tombol "Cari Data".
- Status penerima bansos akan ditampilkan sesuai data yang dicari.
Itulah informasi lengkap mengenai pencairan BPNT 2024, kriteria penerima, serta cara mengecek statusnya. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.