POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini masuk kriteria penerima dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp2.400.000.
Mereka adalah para pendaftar BPNT yang telah memenuhi syarat sehingga dinyatakan layak oleh pemerintah untuk menerima bansos.
Dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama satu tahun penuh.
Sementara untuk pencairanna dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing. Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, simak artikel ini hingga selesai.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang disalurkan oleh pemerintah secara rutin untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya dalam membantu kebutuhan pangan.
Pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap KPM. Jika terhitung secara keseluruhan, mereka akan mendapatkan dana sejumlah Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Penyalurannya dilakukan per dua bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih. Adapun bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke KKS, bantuan diberikan per tiga bulan sekali.
Dalam proses penyaluran ini, BPNT bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yang terdiri dari Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN (tambahan BSI khusus wilayah Aceh).
Saldo yang cair ke rekening KKS masing-masing bank penyalur tersebut dapat digunakan sebagai modal transaksi untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak, gula, daging ayam, dan lain sebagainya.
Dengan adanya BPNT, KPM berkesempatan mendapatkan pangan dengan gizi yang seimbang. Tak hanya itu, bansos ini juga membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.
Syarat Penerima BPNT
Ada beberapa syarat untuk menjadi KPM bansos BPNT. Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa poin di bawah ini.
- Memiliki KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk dalam kategori keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Tidak berstatus sebagai Prajurit TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Keluarga Penerima Harapan (PKH)