POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terus menjadi salah satu jenis bantuan paling diandalkan oleh banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Walaupun nominal BPNT tidak sebesar bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bantuan ini tetap menjadi harapan bagi banyak KPM. Saat ini, sekitar 18,8 juta KPM menerima bantuan BPNT.
Namun, kabar baik ini baru dirasakan oleh KPM yang masih menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lama. Sebaliknya, KPM yang dialihkan dari PT Pos ke Bank Himbara untuk KKS hingga akhir Oktober belum juga menerima pencairan dana sejak bulan Juli.
Artinya, sudah empat bulan KPM peralihan belum menerima bantuan dari pemerintah.
Kabar baiknya, pemerintah berencana mengakumulasi pencairan bagi KPM peralihan khusus BPNT dengan total bantuan mencapai Rp1.200.000. Untuk menerima jumlah ini, KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Sesuai informasi dari kanal YouTube Info Bansos, ada dua syarat utama. Pertama, KPM harus masih terdaftar sebagai penerima BPNT.
Kedua, status KPM di aplikasi SIKS-NG harus menunjukkan bahwa proses pembuatan buku rekening kolektif sedang berlangsung. Jika kedua syarat ini terpenuhi, KPM berhak menerima akumulasi bantuan sebesar Rp1.200.000.
Saat ini, belum ada jadwal pasti dari pemerintah mengenai pencairan akumulasi bansos BPNT ini. Namun, berdasarkan perkiraan dari pola pencairan sebelumnya, jadwal pencairan kemungkinan akan dimulai pada pekan ketiga bulan November.
Perlu diingat bahwa rencana akumulasi ini belum diresmikan, jadi KPM peralihan disarankan terus memantau informasi terkait perkembangan kebijakan akumulasi ini.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah mereka masih dalam status "burekol" atau proses pembuatan rekening kolektif, mereka dapat menghubungi pendamping sosial setempat, karena status ini hanya bisa dilihat melalui aplikasi SIKS-NG yang hanya bisa diakses oleh pendamping sosial.
Demikian informasi terkait syarat dan ketentuan untuk menerima pencairan bansos BPNT senilai Rp1.200.000 bagi KPM yang mengalami peralihan sistem pencairan.