POSKOTA.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2024, pemerintah kembali mengumumkan kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dari berbagai daerah.
Setidaknya ada lima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang dipastikan akan lanjut disalurkan pada periode November hingga Desember 2024.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam masa kepemimpinan baru Presiden Prabowo Subianto.
Berikut ini rincian lima bansos yang akan dicairkan di akhir tahun 2024, seperti dikutip dari kanal YouTube GANIA VLOG:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap Keenam
Bantuan sosial pertama yang akan dicairkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keenam, yang dialokasikan khusus untuk November dan Desember 2024.
PKH dicairkan setiap dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, dengan penyaluran kali ini menjadi tahap keenam dalam tahun ini.
Bantuan ini diharapkan mampu membantu KPM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dalam penutupan tahun 2024.
2. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Selanjutnya, bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg akan kembali disalurkan pada tahap akhir tahun ini.
Bantuan pangan ini sudah mulai disalurkan sejak awal tahun dan kali ini kembali diberikan kepada sekitar 22 juta KPM yang berhak menerima.
Bantuan ini disalurkan dua bulan sekali, dan tiap penerima akan mendapatkan 10 kg beras yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan rumah tangga mereka.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga akan dilanjutkan pencairannya untuk periode November hingga Desember 2024.
Masing-masing KPM yang memenuhi syarat akan menerima saldo sebesar Rp400.000. Bantuan BPNT ini dapat dicairkan melalui KKS dan diharapkan mampu membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan gizi dan pangan keluarga mereka.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbudristek
Bantuan sosial berikutnya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diinisiasi oleh Kemendikbudristek.
Bantuan ini dijadwalkan cair di tahap terakhir mulai Oktober hingga Desember 2024. Bantuan PIP ini diberikan khusus untuk siswa sekolah yang sudah terdaftar sebagai penerima melalui Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
Para penerima bantuan PIP akan mendapatkan bantuan antara Rp450.000 hingga Rp1,8 juta, yang dapat digunakan untuk menunjang pendidikan anak-anak di akhir tahun 2024 ini.
5. BPNT untuk KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia
Bansos terakhir adalah BPNT yang disalurkan untuk KPM yang sebelumnya pencairannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang termasuk kategori peralihan ini dan belum mendapatkan bantuan, pencairan diprediksi akan dilakukan sebagai tahap susulan pada akhir tahun 2024.
Bagi KPM yang belum cair bantuannya, disarankan untuk terus memantau informasi pencairan dari pemerintah agar tidak melewatkan bantuan ini.
Cara Cek Status Pencairan Bantuan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status bantuan sosial mereka, tersedia dua cara mudah untuk melakukan pengecekan:
1. Melalui Situs Kemensos
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data wilayah mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha dan klik “Cari Data”.
- Status pencairan bansos akan ditampilkan di layar.
2. Melalui Aplikasi SIKS-NG
- Unduh aplikasi SIKS-NG di Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun, lalu pilih menu pengecekan bansos.
- Pilih kategori bantuan, kemudian masukkan data yang diperlukan.
- Status bansos dan jadwal pencairan akan terlihat pada aplikasi.
3. Cek Penerima PIP
Penerima PIP dapay dicek melalui situs resmi pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa ditempuh untuk melakukan pengecekan.
- Buka situs web PIP di http://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional(NISN), tanggal lahir, dan nama ibu.
- Klik "Cari" untuk melihat hasil pencarian, yang akan menunjukkan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.