POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP Anda mendapatkan total subsidi saldo dana gratis Rp2.400.000 dari Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek kategori penerimanya di sini!
Subsidi PKH 2024 bertujuan untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan kriteria kategori yang ditentukan.
NIK di KTP yang telah resmi terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM berhak untuk bisa menerima bantuan dari pemerintah lewat subsidi pKH 2024
Penyaluran dana PKH 2024 ditetapkan berdasarkan kategori yang sudah ditentukan. Setiap kategori akan menerima dana dengan nominal yang berbeda setiap tahap dan tahunnya.
Kategori masyarakat yang berhak untuk terima dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah melalui PKH 2024 adalah yang masuk sebagai kategori Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat.
Pencairannya akan dilakukan secara bertahap untuk satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Berikut ini adalah rincian nominal per tahap dan kategori penerima PKH 2024
Tahap Pencairan dan Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2024
- Tahap 1 Januari-Maret
- Tahap 2 April-Juni
- Tahap 3 Juli-September
- Tahap 4 Oktober-Desember
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lansia 70 Tahun ke Atas Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Setiap bulannya KPM yang termasuk kategori di atas terdata akan menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 yang diakumulasi setiap tiga bulan sekali dengan total dana mencapai Rp600.000.
Untuk menjadi penerima bantuan sosial dari PKH 2024, Anda sebagai masyarakat harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan seperti di bawah ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
- NIK KTP dan KK Tercatat di Disdukcapil
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tidak Menerima Bantuan Lainnya
- Bukan ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD
KPM yang telah mengantongi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maka proses pencairan dananya akan dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Sedangkan bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening KKS maka pencairan bisa langsung mengunjungi kantor pos terdekat dengan membawa identitas diri untuk proses verifikasi.
Untuk mengetahui pasti apakah NIK di KTP Anda resmi terdata untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, silahkan cek langsung melalui laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.