Pemilik NIK KTP Ini Dapat Saldo Dana Bansos PKH 2024 Dobel, Cek Rincian Nominalnya di Sini

Minggu 27 Okt 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

Ilustrasi saldo dana Bansos PKH untuk KPM dengan NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. (Instagram/@yuri.gift.shop/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Seiring mendekati akhir tahun 2024, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tengah menanti pencairan bantuan sosial (Bansos) mereka. 

Menjelang periode November-Desember, KPM PKH dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terpilih, akan menerima bantuan sesuai dengan kategori dan periode penyaluran yang berbeda, khususnya bagi yang menerima pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara.

Berikut penjelasan mengenai kategori penerima dan besaran bantuan yang akan diterima:

1. KPM PKH dengan Peralihan dari Pos ke KKS yang Belum Cair sejak Juli

Kategori ini mencakup KPM yang dialihkan dari pencairan pos ke KKS sejak Juli 2024 namun belum menerima bantuan sama sekali. 

Sebagian dari KPM ini belum mendapatkan kartu KKS, sementara yang sudah memiliki kartu belum mendapatkan pencairan untuk alokasi tahap ketiga (Juli-September) dan keempat (Oktober-Desember). 

Karena mencakup dua tahap, bantuan yang akan diterima lebih besar dibandingkan pencairan satu tahap, meskipun bisa dicairkan sekaligus atau secara bertahap.

Besaran bantuan yang diterima:

  • Anak sekolah SD sederajat: Rp450.000
  • Anak SMP sederajat: Rp750.000
  • Anak SMA sederajat: Rp1.000.000
  • Lansia atau penyandang disabilitas berat (1 orang): Rp1.200.000
  • Balita atau ibu hamil (1 orang): Rp1.500.000

Namun, verifikasi kelayakan dari Kementerian Sosial akan menjadi penentu pencairan. 

Jika tahap keempat tidak memenuhi syarat, maka bantuan hanya akan dicairkan untuk tahap ketiga. 

KPM disarankan rutin memeriksa status pencairan melalui SIKS-NG untuk mendapatkan informasi akurat.

2. KPM PKH untuk Periode Oktober-Desember

Kategori ini diperuntukkan bagi KPM yang telah menerima bantuan untuk periode Juli-September dan memasuki tahap pencairan Oktober-Desember. 

Berita Terkait
News Update