POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK anda terotentikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan Oktober 2024.
Bagi masyarakat Indonesia pemilik NIK KTP dan KK yang sudah terotentikasi menjadi penerima bansos PKH silahkan cek artikel ini untuk menemukan informasi lebih lanjut.
Tentunya pemilik NIK KTP dan KK wajib memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah untuk menerima bantuan PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (berusia di atas 60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut P2K2. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.
Melalui bantuan ini, pemerintah berharap bisa menekan angka kemiskinan dengan memberikan dukungan di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, gizi, serta kebutuhan dasar lainnya.
Bantuan PKH diberikan khusus kepada masyarakat miskin di Indonesia selama satu tahun terbagi menjadi empat tahapan.
Kini penyaluran dana bansos PKH sedang dilakukan pemerintah kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahap keempat periode Oktober 2024.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024.
- Tahap Kedua: April – Juni 2024.
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024.
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Dana juga diberikan oleh pemerintah dengan nominal yang berbeda kepada setiap kategori KPM yang terdaftar.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Balita: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
- Lansia: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
- Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
Bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM Kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.
Proses penyaluran dilakukan pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh KPM.
Tidak hanya mendapatkan bantuan berupa uang saja, KPM juga menerima manfaat lain selama satu tahun yang bisa digunakan.
Manfaat Penerima Bansos PKH 2024
- Pendampingan sosial.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan.
- Pendidikan dan kesejahteraan sosial.
- Program bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Anda juga bisa melakukan pengecekan status penyaluran bantuan PKH yang dilakukan pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
1. Unduh Aplikasi
Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk ponsel Android.
2. Buat Akun Baru
Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.
3. Lengkapi Data Diri
Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.
4. Unggah Dokumen
Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
5. Verifikasi Akun
Setelah berhasil membuat akun, data akan diverifikasi oleh Kemensos. User ID akan diaktifkan sehingga Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.
6. Cek Status
Masuk ke halaman beranda aplikasi, pilih menu ‘Cek Bansos’, isi data diri sesuai dengan KTP, dan tekan tombol ‘Cari Data’.
Dengan rincian bantuan yang jelas dan cara pengecekan yang mudah, Program Keluarga Harapan 2024 diharapkan dapat memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan oleh keluarga penerima manfaat.
Bagi Anda yang memenuhi syarat, pastikan untuk mengikuti langkah-langkah verifikasi dan pendaftaran agar bantuan dapat diterima tepat waktu.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH Oktober 2024 kepada NIK KTP dan KK yang terotentikasi.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota berhak menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya NIK KTP dan KK yang berhasil terotentikasi pada sistem DTKS saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.