Car apinjol ilegal membobol data pribadi nasabah. (Pexels)

EKONOMI

AWAS! KTP, Nomor Telepon, dan Rekening Bisa Dibobol Pinjol Ilegal, Ternyata Begini Cara Mereka Mencuri Data Pribadi Nasabah

Selasa 15 Okt 2024, 03:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Keberadaan penyedia pinjaman online atau pinjol ilegal bisa menjadi ancaman serius bagi nasabah.

Bahkan, sekali pun nasabah tersebut sudah melunasi utangnya, potensi terjadinya masalah masih mungkin dirasakan sang debitur.

Hal tersebut lantaran pinjol ilegal memiliki praktik liar yang tak dipantau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Alhasil, segala potensi buruk bisa terjadi bahkan hingga merugikan calon dan mantan nasabah.

Risiko yang cukup serius adalah ancaman kebocoran data pribadi seseorang, mulai dari KTP, nomor telepon, hingga nomor rekening.

Kemungkinan tersebut bisa terjadi pada saat nasabah melakukan pengisian informasi pribadi pada saat melakukan pengajuam pinjaman kepada pinjol ilegal.

Namun, korban pun bisa berasal dari seseorang yang bahkan tidak pernah melakukan pinjaman kepada mereka.

Lantas, dari mana pinjol ilegal bisa mendapatkan data-data pribadi orang lain sehingga bisa menimbulkan kerugian?

5 Cara Pinjol Ilegal Mendapatkan Data Pribadi Seseorang

1. Penjualan Data 

Bukan hal tidak mungkin ada beberapa individu yang menjual data pribadi secara ilegal kepada pihak pinjol ilegal. 

Data-data ini meliputi data dari lembaga keuangan, perusahaan kartu kredit atau bahkan agen pemerintah yang tidak berprinsip. 

2. Pencurian Data 

Sumber data pinjol ilegal didapatkan dari mencuri yaitu lewat serangan cyber atau hacking. 

Biasanya mereka melakukan hal ini terhadap basis data yang tidak aman dari perusahaan-perusahaan yang memiliki informasi pribadi debitur.

3. Bocornya Data 

Cara pinjol ilegal mendapatkan data seseorang berikutnya karena ada kebocoran dari suatu sistem. 

Biasanya sistem keamanan yang lemah maupun ada praktik yang buruk dari perusahaan dalam melindungi data penggunanya ini yang jadi sumber terbaik mereka.

Hal ini masih berkaitan dengan serangan cyber atau hack yang bisa saja dilakukan oknum tersebut. 

Sistem keamanan yang lemah mudah ditembus dan diretas oleh hacker, sehingga data-data yang bocor rawan disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.

4. Kerja Sama dengan Pihak Tidak Terpecaya

Pinjol ilegal bisa mendapatkan data pribadi juga karena adanya kerjasama dengan pihak lain, terutama yang memiliki akses ke data si korban secara langsung. 

Mereka dengan mudah mendapatkan data siapa saja jika oknum tersebut memiliki akses penuh untuk masuk ke sistem. 

5. Media Sosial dan Jejak Digital 

Penyebab pinjol ilegal bisa memiliki data pribadi seseorang tidak melulu karena serangan cyber, maupun sistem keamanan yang lemah. Namun juga bisa karena kesalahan si pengguna sendiri.

Misalnya seseorang terlalu berlebihan dalam membagikan hal-hal pribadinya di media sosial atau internet. 

Jejak digital itulah yang bisa jadi sumber data bagi pinjaman online ilegal atau pihak lainnya untuk melakukan aksi tidak etisnya.

Cara Menjaga Privasi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal

1. Jaga Kerahasiaan Informasi Pribadi

Jangan berikan data pribadi sembarangan, terutama KTP ke pihak yang tidak terpecaya, termasuk aplikasi dan platform yang tidak aman.

2. Perhatikan Privasi Online

Cara menjaga keamanan data KTP dari pinjol berikutnya yaitu memperhatikan privasi online. 

Jangan berikan data-data pribadi di media sosial atau platform sejenisnya secara sembarangan karena rawan bocor, sehingga mudah didapatkan oknum nakal.

3. Jangan Asal Klik Link

Cara menjaga KTP agar tidak dijadikan pinjol berikutnya yaitu tidak asal klik link di internet. Termasuk untuk tidak asal klik tautan yang dikirim via SMS atau email, maupun sejenisnya karena rawan terjadinya phising.   

4. Verifikasi Keamanan Platform

Cara agar data KTP tidak bocor ke oknum pinjol ilegal adalah dengan selalu menggunakan platform yang terpecaya. 

Pastikan platform atau perusahaan yang meminta informasi KTP merupakan lembaga keuangan atau layanan resmi yang terdaftar dan terpecaya.

5. Cek Regulasi dan Kebijakan

Jika Anda terpaksa melakuakn pinjaman online, cek dulu regulasi dan kebijakan yang diterapkan layanan terkait agar data-data Anda aman. 

Pastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

6. Monitor Aktivitas Keuangan

Jangan lupa juga untuk cek selalu laporan kredit Anda dan juga aktivitas keuangan melalui SLIK OJK.

Hal ini demi memastikan tidak ada pinjaman online ilegal yang dilakukan atas nama Anda.

7. Peringatkan Pihak Berwenang

Jika Anda mencurigai informasi KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol, laporkan segera ke pihak berwenang seperti OJK atau kepolisian setempat.

8. Gunakan Layanan Proteksi Identitas

Untuk memastikan lagi keamanan data KTP terjaga, Anda bisa pertimbangkan untuk menggunakan layanan proteksi identitas. 

Biasanya ada beberapa lembaga keuangan yang menawarkan perlindungan ini untuk melindungi informasi pribadi konsumen termasuk KTP dan nomor rekening.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalData PribadiNasabahKTP

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor