Takut Data Dicuri? Begini Cara Cek Apakah Data Anda Dipakai Pinjol Ilegal

Selasa 15 Okt 2024, 19:07 WIB
Lakukan hal ini jika ingin ketahui apakah data Anda dipakai oleh orang lain untuk pinjol atau tidak. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Lakukan hal ini jika ingin ketahui apakah data Anda dipakai oleh orang lain untuk pinjol atau tidak. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi yang mengintai.

Data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, hingga foto KTP rentan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online ilegal.

Ketahui Risiko Data Anda Dicuri

Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal tentu sangat merugikan.

Anda bisa saja terjebak dalam hutang yang tidak pernah Anda ajukan, bahkan tanpa menyadari bahwa data Anda telah dicuri dan digunakan.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan secara berkala apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan di Indonesia menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu Anda untuk memeriksa riwayat kredit dan pinjaman Anda.

Cara Cek Data di Pinjol Melalui SLIK OJK Online

Melalui SLIK OJK, Anda dapat mengetahui apakah data Anda telah digunakan untuk mengajukan pinjaman online, baik yang legal maupun ilegal.

  1. Kunjungi laman [URL yang tidak valid dihapus] melalui browser di perangkat Anda.
  2. Pilih menu "Pendaftaran" dan isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data di KTP.
  3. Unggah foto diri Anda memegang KTP dan foto KTP asli.
  4. Pilih metode verifikasi yang Anda inginkan, bisa melalui WhatsApp video call atau datang langsung ke kantor OJK.
  5. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima email konfirmasi dari OJK yang berisi informasi mengenai jadwal verifikasi.
  6. Ikuti proses verifikasi sesuai dengan metode yang Anda pilih.
  7. Setelah verifikasi berhasil, Anda dapat login ke akun iDebku dan melihat riwayat kredit serta pinjaman Anda.
  8. Periksa dengan teliti apakah terdapat pinjaman yang tidak Anda kenali atau ajukan.

Cara Cek Data di Pinjol Melalui SLIK OJK Offline

  1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat di kota Anda.
  2. Ambil nomor antrian untuk layanan SLIK.
  3. Isi formulir permohonan informasi debitur dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta fotokopi KTP kepada petugas.
  5. Tunggu petugas memproses permohonan Anda.
  6. Setelah proses selesai, Anda akan menerima informasi mengenai riwayat kredit dan pinjaman Anda.

Langkah-Langkah Jika Data Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Jika setelah melakukan pengecekan melalui SLIK OJK Anda menemukan pinjaman online yang tidak Anda ajukan, segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi kontak OJK 157, kirim email ke [email protected], atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.
  2. Laporkan ke pihak kepolisian
  3. Blokir rekening bank

Dengan mengetahui cara cek data di pinjol dan langkah-langkah pencegahannya, Anda dapat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjol ilegal.

Selalu waspada dan berhati-hati dalam membagikan data pribadi Anda.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update