POSKOTA.CO.ID - Pastikan untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) Anda menggunakan pinjol legal yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini memang orang-orang banyak yang mengajukan pinjol melalui aplikasi Pinjol legal ataupun ilegal.
Namun sebaiknya, Anda termasuk orang yang mengajukan pinjol legal. Supaya Anda bisa mengajukan pinjaman dengan aman tanpa harus ditakuti dengan bunga yang begitu tinggi.
Karena biasanya pinjol ilegal ini banyak yang memberikan dana cepat namun ternyata harus membayar angsuran dengan bunga tinggi.
Oleh karena itu, diharapkan Anda sebagai nasabah bisa mengetahui terlebih dahulu jenis Pinjol yang akan digunakan.
Nah di sini terdapat empat Pinjol legal yang cepat cair dan di awasi oleh OJK, simak sampai akhir.
Daftar Pinjol Legal
1. BantuSaku
BantuSaku menjadi salah satu aplikasi yang legal dan banyak digunakan.
Hingga saat ini, sudah 1,5 juta orang lebih mendownload apk ini melalui Play Store. Sehingga banyak orang yang kemungkinan telah mengajukan pinjaman secara cepat.
2. Easy cash
Kemudian ada Easy Cash, apk ini pun telah didownload 1,8 juta orang di Play Store. Tentunya ini menjadi aplikasi Pinjol yang sudah banyak digunakan untuk melakukan pinjaman.
3. Adapundi
Kemudian Adapundi yang bisa mencairkan hingga puluhan bahkan ratusan juta. Apk ini pun bisa mencairkan dana secara cepat.
Hanya dengan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP), dana bisa langsung cair ke rekening Anda.
Sebagai informasi apk ini telah didownload oleh 10 juta orang lebih dengan penilaian 4,7.
4. AdaKami
Terakhir AdaKami yang juga merupakan apk Pinjol legal yang Berizin OJK. Apk ini bisa digunakan, kalau Anda membutuhkan dana secara cepat.
Demikian informasi mengenai deretan Pinjol legal yang berizin OJK. Bagi yang mau mengajukan, bisa menggunakan referensi di atas.
Perlu diingat, kalau dana telah cair jangan sampai lupa untuk membayar setiap angsurannya dengan tepat waktu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.