Cara Mudah Mengenali Layanan Pinjol Aman dan Legal dan Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya

Senin 14 Okt 2024, 21:39 WIB
Ilustrasi mengenali ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

Ilustrasi mengenali ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal. (Poskota/Dindin Ahmad Saputra)

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol saat ini telah menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat ketika membutuhkan dana cepat. Pasalnya, pinjol memberi kemudahan calon debiturnya untuk mengajukan pinjaman.

Untuk mengajukan pinjaman, debitur hanya memerlukan verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) dan tanpa adanya jaminan. Limit pinjaman pun berbeda-beda, mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta tergantung skor kredit yang dimiliki oleh debitur.

Namun kemudahan pengajuan pinjaman tersebut bukan tanpa risiko, sebab ada pinjol ilegal yang mengintai dan berpotensi merugikan debitur dengan penipuan serta penyalahgunaan data pribadi.

Penipuan yang dimaksud ialah bunga tinggi dari yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenor pinjaman yang tidak sesuai, serta adanya biaya tersembunyi yang merugikan debitur.

Sementara untuk penyalagunaan data pribadi, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data nomor kontak di HP debitur dan lain sebagainya. Jika terjerat pinjol ilegal, kerugian yang besar dipastikan akan diterima peminjam.

Kendati demikian, penting bagi Anda sebagai debitur yang hendak mengajukan pinjaman secara online untuk mengetahui atau bisa mengidentifikasi perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Berikut ini beberapa ciri-ciri terkait pinjol legal atau yang memiliki badan hukum, di antaranya:

  • Terdaftar serta Diawasi oleh OJK

Ciri pinjol legal dan aman ialah telah terdaftar dan diawasi serta memiliki izin dari OJK. Dengan begitu, jalannya penyelenggara pinjaman bisa dipastikan sesuai kebijakan otoritas yang berlaku dan sesuai dengan hukum yang ada.

  • Bunga dan Biaya Layanan Sesuai Aturan

Dalam aturan OJK, bunga pinjol memiliki batas yaitu 0.1 hingga 0.4 persen per hari, hal ini untuk mengurangi beban bunga berlebihan yang dikenakan pada debitur.

Hitungan bunga dan biaya lainnya ini, akan dibuka dan diketahui oleh debitur saat akan mengajukan pinjaman.

Oleh karena itu, debitur juga harus teliti terkait bunga serta biaya lainnya seperti layanan, denda keterlambatan dan lain sebagainya.

  • Memiliki Layanan Pengaduan, Website serta Aplikasi Resmi

Berita Terkait
News Update