POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda, sudah tertulis lolos untuk menerima saldo dana Rp3.000.000 melalui subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2024.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya mereka yang tergolong dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program ini sudah memasuki tahap akhir pencairan di tahun 2024. Jangan sampai terlewat, segera cek status Anda sekarang.
Dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, penerima manfaat dapat mengecek apakah mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Apa Itu Program PKH dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah untuk mendukung keluarga miskin atau rentan miskin agar bisa memenuhi kebutuhan pokok.
Penerima PKH ini didasarkan pada data yang terdaftar di DTKS dan dikenal sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini diberikan kepada beberapa kategori khusus seperti ibu hamil, balita, siswa sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Masing-masing kategori memiliki jumlah bantuan yang berbeda dan bertujuan untuk membantu keluarga yang membutuhkan dalam mengatasi berbagai permasalahan kesejahteraan.
Seperti saldo dana bansos PKH dengan nominal Rp3.000.000 diberikan kepada ibu hamil dan balita untuk satu tahun.
Kategori Penerima dan Jumlah Bantuan PKH
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima, yang mencakup ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Setiap kategori penerima memiliki jumlah bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik kelompok tersebut. Berikut adalah rincian besaran dana bansos PKH tahun 2024:
- Balita usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia usia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2024
Pencairan dana PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Setiap tahap memiliki jadwal pencairan yang sudah ditentukan, sehingga penerima manfaat bisa mempersiapkan diri untuk mengambil dana bantuan tersebut.
Berikut jadwal pencairan PKH tahun 2024:
Tahap 1: Januari – Maret 2024
Tahap 2: April – Juni 2024
Tahap 3: Juli – September 2024
Tahap 4: Oktober – Desember 2024
Pada periode Oktober hingga Desember 2024, pencairan bansos memasuki tahap ke-4. Ini adalah kesempatan terakhir bagi KPM untuk menerima bantuan di tahun ini.
Pastikan Anda segera melakukan pengecekan status dan mencairkan dana sebelum tahun berakhir.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial PKH, Anda bisa melakukan pengecekan dengan mudah melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama sesuai KTP dan alamat domisili.
- Klik tombol "Cari Data" untuk memeriksa status Anda.
- Jika Anda terdaftar, informasi terkait pencairan dana dan jadwalnya akan ditampilkan.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH
Tidak semua warga negara otomatis menjadi penerima bansos PKH. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Penerima PKH harus memiliki e-KTP yang valid.
- Penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos berdasarkan data dari kelurahan setempat.
- Penerima PKH bukan bagian dari anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
Jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda bisa segera mendaftar atau melakukan pengecekan status penerimaan bansos di laman resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.
Cara Mencairkan Dana Bansos PKH
Penerima manfaat bansos PKH dapat mencairkan dananya melalui dua cara, yaitu:
- Melalui rekening KKS: Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Melalui PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening, pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor PT Pos Indonesia dengan membawa identitas diri dan KKS.
Jadi, jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH, jangan ragu untuk segera mencairkan dana yang telah disiapkan oleh pemerintah.
Pastikan Anda memanfaatkan bantuan ini dengan bijak untuk keperluan sehari-hari dan peningkatan kualitas hidup Anda dan keluarga.
Disclaimer: Penggunakan kata Anda dalam judul ditujukan untuk masyaratak yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH. Bukan untuk semua pembaca POSKOTA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.