Apa Saja yang Harus Dilakukan Calon KPM untuk Mendaftar NIK KTP Agar Dapat Jadi Penerima Bansos PKH-BPNT? Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Minggu 13 Okt 2024, 21:55 WIB
Info pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

Info pendaftaran bansos BPNT dan PKH 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS sendiri merupakan sistem data yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk menyeleksi setiap warga yang layak menerima bansos.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat atau dari pihak kelurahan/desa yang langsung mendata calon KPM ke lokasi. 

Calon KPM akan diminta mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data KTP untuk memastikan keakuratan informasi.

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Namun, jika Anda merasa termasuk kategori masyarakat yang layak menerima bansos tetapi belum terdaftar di DTKS, Anda bisa lakukan pendaftaran secara mendiri.

Cara Daftar DTKS Secara Online

1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store

Langkah pertama untuk mendaftar DTKS secara online adalah dengan mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Pastikan untuk mengunduh aplikasi resmi dari Kemensos untuk menghindari penipuan atau aplikasi palsu.

2. Buka Aplikasi dan Registrasi Akun

Buka aplikasi tersebut dan mulailah proses registrasi akun pada halaman utama aplikasi, Anda akan melihat opsi untuk mendaftar atau membuat akun baru. Klik opsi tersebut untuk memulai proses registrasi.

3. Isi Nama Lengkap dan Data Diri

Pada tahap ini, masukkan nama lengkap dan data diri Anda dengan benar. Data diri yang perlu diisi meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk). 

Pastikan semua informasi yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki untuk menghindari kesalahan verifikasi.

4. Unggah Foto KTP dan Swafoto

Berita Terkait

News Update