POSKOTA.CO.ID - Saldo dana Rp400.000 berhak masuk rekening bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) dari subsidi pemerintah.
Saldo gratis tersebut berlaku untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dikemas melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
Nominal bantuan saldo Rp400.000 untuk prioritas KPM kategori Penyandang disabilitas berat dan Lanjut Usia (Lansia) di atas 70 tahun, untuk tahap kelima pencairan bulan Oktober 2024.
Sedangkan total keseluruhan nominal bantuan dari kedua kategori tersebut sebesar Rp2.400.000 yang berlaku untuk satu tahun anggaran.
Namun, bantuan bisa dicairkan kepada KPM yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kemudian, proses klaim saldo dana gratis dari PKH dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif yang dimiliki oleh setiap KPM.
Sementara itu, KKS hanya bisa diproses melalui bank Himbara yang telah ditunjuk sebagai bank penyalur, diantaranya bank BNI, BRI, BTN, BSI dan bank Mandiri.
Dengan demikian, penyaluran bantuan PKH diharapkan bisa tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan.
Sekilas PKH
PKH merupakan penyaluran bantuan bersyarat yang dinisiasi oleh pemerintah melalui pengelolaan Kemensos RI.
Bantuan tersebut berhak diterima oleh keluarga miskin/rentan miskin yang terdata berdasarkan catatan yang diperoleh pemerintah setempat untuk menguirangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Bantuan yang bersifat non tunai ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti makanan, pendidikan serta layanan kesehatan.