POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah mengumpulkan informasi lengkap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Informasi tersebut mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta data dari Kartu Keluarga (KK).
Informasi ini dihimpun bersama data lain sesuai dengan persyaratan pemerintah dan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS inilah yang menjadi acuan utama bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bansos BPNT diberikan dengan total Rp2.400.000 per tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat.
Pada setiap tahap pencairannya, dana Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus untuk Provinsi Aceh).
Progres Penyaluran Bansos BPNT
Penyaluran bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk alokasi dua bulan, yaitu September dan Oktober 2024, telah dimulai.
Proses pencairan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa diakses melalui berbagai bank penyalur seperti Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Berdasarkan pantauan, sekitar 85% Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah menerima bantuan, sementara 15% lainnya masih dalam proses pencairan.
Bagi para KPM yang belum menerima pencairan, meski namanya telah tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan status "SI" (Standing Instruction), diprediksi akan mendapatkan dana pada termin berikutnya.
Para penerima diimbau untuk rutin mengecek saldo KKS mereka melalui ATM, agen bank terdekat, atau lebih praktis lagi, melalui aplikasi mobile banking di ponsel masing-masing.
Penyaluran Bansos Belum Selesai
Pencairan BPNT untuk periode ini masih berlangsung, dan masyarakat diharapkan bersabar.
Diharapkan bantuan bagi KPM yang belum menerimanya bisa segera dicairkan dalam waktu dekat.
Bagi KPM yang sudah menerima pencairan, pemerintah mengingatkan agar bantuan tersebut digunakan secara bijak.
Dana BPNT disarankan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, terutama keperluan dapur seperti karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.
KPM diharapkan tidak menyalahgunakan dana bantuan ini, terutama untuk keperluan yang tidak diperkenankan, seperti membeli minuman keras, berjudi online, atau obat-obatan terlarang.
Penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak negatif pada kehidupan sosial dan keuangan keluarga.
Tahapan Penyaluran Bansos BPNT
Dana BPNT diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu. Penyalurannya dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali dengan rincian berikut:
- Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, setiap KPM akan menerima Rp400.000.
- Jika pencairan dilakukan tiga bulan sekali, KPM akan mendapatkan Rp600.000.
Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan melalui rekening KKS di bank-bank Himbara.
Sebelumnya, penyaluran yang dilakukan setiap tiga bulan sekali disalurkan melalui PT Pos Indonesia, tetapi kini PT Pos hanya bertanggung jawab untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Kriteria Penerima BPNT
Untuk menjadi penerima bansos BPNT, calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga berpenghasilan rendah di wilayah tempat tinggal.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk penerima Bansos BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
3. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerima.
Itulah informasi terbaru mengenai pencairan saldo Bansos BPNT sebesar Rp2.400.000 untuk tahun 2024 bagi KPM dengan NIK KTP yang terdaftar dalam DTKS. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.