POSKOTA.CO.ID – Bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 3 bagi para siswa siswi pemilik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicairkan kembali.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) segera menyalurkan bantuan pendidikan untuk tahap ketiga ini di bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Adapun para pelajar penerimanya adalah mereka yang telah melakukan aktivasi rekening Simpel setelah 30 Juni 2024.
Apa Itu Bansos PIP?
PIP adalah program bantuan pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan.
Dengan pencairan yang akan segera dilakukan, penerima diharapkan dapat memanfaatkan bantuan pendidikan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Penerima bantuan PIP yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi dan telah mengaktifkan rekening SimPel, tinggal menunggu SK pemberian PIP dari Puslabdik Kemendikbud Ristek.
Setelah SK diterbitkan, bantuan dapat segera dicairkan. Penerima diimbau untuk memeriksa status rekening SimPel mereka.
Menurut informasi dari kanal YouTube Diary Bansos dan surat resmi dari Puslabdik Kemendikbud Ristek, bagi yang telah mengaktifkan rekening SimPel hingga 30 Juni 2024, bantuan sudah bisa dicairkan.
Pentingnya Aktivasi Rekening SimPel
Siswa yang terdaftar dalam SK nominasi harus segera mengaktifkan rekening SimPel, karena itu merupakan syarat utama pencairan bantuan PIP.
Jika tidak melakukan aktivasi hingga batas waktu yang ditentukan, kepesertaan dalam program PIP akan dibatalkan dan dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Rincian Saldo Dana Bansos PIP
Besaran dana PIP yang disalurkan berbeda untuk tiap jenjang pendidikan. Siswa penerima PIP jenjang SD, SMP dan SMA sederajat mendapatkan nominal yang berbeda.