POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah memvalidasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bantuan sosial (bansos).
Dari hasil validasi dan verifikasi itu, informasi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dimasukan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), untuk menerima bansos PKH dengan nilai total sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung masyarakat dengan penghasilan rendah dan yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) sudah melewati proses verifikasi sebagai persyaratan untuk menerima bantuan sosial (bansos).
Bansos PKH diberikan dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan enam kali setahun.
Namun, jika dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan empat kali sepanjang tahun. Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Di wilayah yang tidak memiliki akses perbankan, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia menggunakan jaringan Kantor Pos.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran PKH dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali:
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024