NIK KTP Anda Telah Terpilih Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000, SELAMAT Subsidi Bantuan Sosial Sudah Cair, Simak Cara Daftarnya

Jumat 04 Okt 2024, 23:46 WIB
Selamat Anda pemilik NIK KTP ini telah terpilih jadi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Cek cara daftarnya. (Instagram/@pkhbandaaceh)

Selamat Anda pemilik NIK KTP ini telah terpilih jadi penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. Cek cara daftarnya. (Instagram/@pkhbandaaceh)

POSKOTA.CO.ID – Daftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda untuk mendapatkan bantuan sosial senilai Rp2.400.000, yang terdiri dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). 

Pastikan Anda memeriksa persyaratan yang berlaku dan ikuti panduan pendaftaran bansos secara online yang dijelaskan dalam artikel ini.

Pemerintah menyediakan program bansos BPNT dan PKH sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan secara ekonomi. 

Data NIK dari E-KTP serta Kartu Keluarga (KK) penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didukung oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.

Rincian Dana Bansos  

Bantuan BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari pemerintah. Setiap bulannya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 dari BPNT. 

Sementara untuk PKH, alokasi sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM penyandang disabilitas dan lansia selama setahun.

Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) dari Kemensos RI.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024

Agar bisa menerima bantuan sosial tahun 2024, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Metode Pencairan Dana Bansos

Bansos dapat dicairkan melalui dua cara:

  1. Menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara.
  2. Melalui Kantor Pos bagi KPM yang tidak memiliki KKS.

Panduan Mendaftar Bantuan Sosial melalui Aplikasi Cek Bansos 

Berita Terkait
News Update