Cara Perbaiki Skor Kredit Buruk Akibat Galbay Pinjol, Lakukan Langkah Ini Agar SLIK OJK Langsung Bersih

Sabtu 12 Okt 2024, 19:38 WIB
Solusi bersihkan skor kredit buruk di SLIK OJK akibat galbay pinjol. (Foto/Unsplash)

Solusi bersihkan skor kredit buruk di SLIK OJK akibat galbay pinjol. (Foto/Unsplash)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) yang mengalami galbay alias gagal bayar, terancam masuk dalam daftar hitam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika seseorang sudah masuk daftar hitam OJK, akan ada banyak masalah yang bisa dirasakan nasabah di kemudian hari.

Seseorang yang masuk dalam catatan hitam OJK, kelak akan mengalami kesulitan pada saat mengajukan kredit, baik itu ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sebab, setiap lembaga keuangan akan terlebih dulu mengecek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) sebelum memberikan pinjaman.

Jika seorang nasabah terbukti memiliki skor kredit yang buruk di SLIK OJK karena masuk daftar hitam, maka pengajuannya akan langsung ditolak.

Lalu, adakah cara untuk membersihkan skor kredit buruk setelah masuk daftar hitam OJK agar laporan SLIK Anda kembali pulih?

3 Langkah Bersihkan Skor Kredit Setelah Masuk Daftar Hitam OJK Akibat Pinjol

1. Lunasi Utang atau Negosiasi dengan Kreditur

Lunasi pinjaman yang tertunggak secepat mungkin, sebab utang yang belum dibayar bisa saja makin menumpuk karena bunga terus berjalan. 

Jika mengalami kesulitan finansial, coba bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk mendapatkan restrukturisasi pembayaran, seperti perpanjangan waktu pembayaran atau penurunan bunga.

2. Ajukan Penghapusan Data di SLIK

Setelah utang dilunasi, peminjam bisa mengajukan permintaan ke OJK agar data negatif mereka dihapus dari SLIK. 

Proses ini bisa memakan waktu, tetapi sangat penting untuk membersihkan nama dari daftar hitam OJK.

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Jika merasa ditipu atau terjebak dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib. 

OJK memiliki layanan pengaduan untuk pinjol ilegal, sehingga nasabah bisa langsung mengonfirmasi jika terjadi hal seperti ini.

Dengan adanya risiko buruk jika masuk daftar hitam OJK, Anda diharapkan bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online agar menjaga skor kredit Anda tetap baik.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update