POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal memang menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Tak hanya bunga yang mencekik, pinjol ilegal juga kerap melakukan praktik-praktik kotor seperti penagihan kasar dan penyebaran data pribadi.
Jika Anda menjadi korban penyebaran data oleh pinjol ilegal, jangan takut! Anda bisa melawan dan melaporkannya ke pihak berwajib.
Lakukan Lagkah Berikut untuk Laporkan Pinjol
Berikut panduan lengkap cara melaporkan pinjol yang sebar data Anda:
Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Sebelum melaporkan, pastikan pinjol yang Anda gunakan memang ilegal. Pinjol ilegal biasanya memiliki ciri-ciri seperti:
- Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui WhatsApp OJK di 081157157157.
- Menawarkan bunga sangat rendah, proses cepat tanpa syarat, atau iming-iming hadiah.
- Mengancam, meneror, atau menghina peminjam.
- Meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, dan lokasi.
Kumpulkan Bukti-Bukti
Bukti yang kuat akan mempermudah proses pelaporan dan penindakan. Kumpulkan bukti-bukti seperti:
- Simpan semua percakapan dengan pinjol, baik melalui WhatsApp, SMS, atau aplikasi.
- Rekam percakapan telepon saat penagihan kasar terjadi.
- Simpan bukti transfer pembayaran angsuran.
- Catat nama aplikasi, nomor telepon, alamat website, dan informasi lain terkait pinjol.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga yang mengawasi seluruh kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke OJK melalui:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081157157157
- Hotline: 157
Sertakan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan dan jelaskan kronologi kejadian secara detail.
Laporkan ke Kepolisian
Pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi telah melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Undang-Undang ITE. Laporkan ke kepolisian melalui:
- Situs Patrolisiber: patrolisiber.id
- Email: [email protected]
- Kantor polisi terdekat: Datangi kantor polisi terdekat dengan membawa bukti-bukti lengkap.
Manfaatkan Layanan Konsultasi Hukum
Jika Anda merasa kesulitan dalam proses pelaporan atau membutuhkan pendampingan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau pengacara.
Laporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir situs web dan aplikasi pinjol ilegal. Laporkan pinjol ilegal ke Kominfo melalui:
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 08119224545
Adukan ke Satgas Waspada Investasi (SWI)
SWI adalah lembaga yang bertugas memberantas investasi ilegal, termasuk pinjol ilegal. Anda dapat melaporkan pinjol ilegal ke SWI melalui email [email protected].
Dengan melaporkan pinjol ilegal, Anda turut membantu memberantas praktik-praktik ilegal dan melindungi masyarakat dari jeratan pinjol yang merugikan.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari