Ilustrasi risiko menggunakan jasa jokl pinjol.(Foto: Pixabay)

EKONOMI

5 Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol, Niat Lunasi Utang Malah Galbay di Mana-mana!

Rabu 02 Okt 2024, 23:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal sudah ibarat bencana bagi nasabahnya karena ada begitu banyak kerugian di kemudian hari.

Terlebih, jika seorang nasabah pinjol ilegal mengalami galbay alias gagal bayar, maka sejumlah risiko besar harus siap ditanggung.

Dampak kontan paling terasa akibat galbay adalah menjadi target pengejaran debt collector (DC) yang ditugaskan perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan utang.

Sialnya, praktik penagihan utang yang dilakukan DC pinjol ilegal kerap menimbulkan ketidaknyamanan bahkan ancaman bagi debitur.

Situasi tersebut secara otomatis akan membuat nasabah ingin segera melunasi utang secepat mungkin.

Dalam kondisi ini, muncul sejumlah oknum yang mengatasnamakan sebagai layanan jasa joki pinjol galbay.

Apa Itu Jasa Joki Pinjol?

Jasa joki pinjol biasanya terdiri dari sejumlah orang atau kelompok yang mengaku bisa membantu melunasi utang nasabah. 

Cara kerja dari jasa joki pinjol yaitu mereka akan mengambil pinjaman melalui pinjol ilegal atau semi legal dengan menggunakan data dari nasabah yang menghubungi mereka.

Lalu setelah itu, mereka akan membiarkan pinjaman tersebut galbay begitu saja tanpa adanya pertanggungjawaban.

Sederhananya, konsep seperti ini ibarat gali lobang tutup lobang.

Jasa joki pinjol biasanya digunakan untuk membuka catatan utang baru yang terkesan aman digalbay untuk melunasi utang pinjol sebelumnya.

Padahal dengan cara seperti ini justru akan menimbulkan risiko lebih besar, niat lunasi utang malah bisa galbay di mana-mana.

Jasa joki pinjol galbay dicari orang-orang yang sudah tak bisa lagi melakukan pinjaman online karena data mereka sudah diblacklist dari perusahaan-perusahaan fintech.

Risiko Menggunakan Jasa Joki Pinjol 

1. Penyalahgunaan Data Pribadi

Layaknya pinjol pada umumnya, nasabah akan diminta mengisi atau menyerahkan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), nomor rekening hingga foto selfie.

Mereka akan mengatakan hal ini untuk mempermudah dan demi kelancaran proses pencairan pinjol. 

Namun, hal ini juga yang sering disalahgunakan untuk berbuat kejahatan lainnya dengan memanfaatkan data pribadi nasabah.

2. Terjebak Utang Baru

Risiko lainnya adalah nasabah akan terjerat utang baru ke pinjol ilegal dengan bunga yang jauh lebih tinggi.

Biaya jasa joki pinjol sendiri berkisar hingga 30-40 persen dari total pinjaman uang yang dicairkan. 

Parahnya lagi, semua beban diberatkan pada nasabah termasuk teror dari Debt Collector (DC)

3. Korban Penipuan

Tak jarang juga nasabah hanya menjadi korban berbagai macam penipuan dari oknum-oknum jasa pinjol ini.

4. Kena Teror DC

Nasabah yang menggunakan jasa joki pinjol sudah pasti harus bersiap untuk didatangi oleh Debt Collector.

Hal ini lantaran para joki ini memberikan dana yang diperoleh dari pinjaman online ilegal menggunakan data pribadi nasabah.

5. Masuk Daftar Hitam OJK

Nasabah yang ketahuan menggunakan jasa joki pinjol sudah pasti akan langsung masuk dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, jika nasabah sudah masuk ke dalam catatan daftar hitam OJK, maka debitur tersebut akan mengalami kesulitan di kemudian hari saat ingin melakukan kredit keuangan, baik melalui bank maupun lembaga keuangan lainya.

Dari penjelasan di atas sudah sangat rinci terkait risiko menggunakan jasa joki pinjol galbay dengan segala konsekuensi buruknya.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
pinjolpinjaman-onlinepinjol ilegalJasa joki pinjolGalbaydebt collector

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor