Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Ini, Awas Terjebak Utang Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Kamis 03 Okt 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi modus pinjol ilegal yang sering memakan korban. (Foto: Pexels)

Ilustrasi modus pinjol ilegal yang sering memakan korban. (Foto: Pexels)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal acap kali menimbulkan masalah bagi setiap nasabahnya.

Pinjol ilegal bisa menjadi ancaman serius sekali pun untuk seseorang yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.

Pasalnya, pinjol ilegal memiliki sejumlah modus untuk menjebak calon-calon korban agar mencoba pinjaman di layanan mereka.

Sayangnya, masih banyak calon nasabah yang tak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

Dengan iming-iming persyaratan mudah dan pencairan cepat, biasanya hal tersebut langsung membuahkan korban yang tergiur mendapatan pinjaman.

Jika sudah terjebak utang di pinjol ilegal, siap-siap untuk menerima berbagai risikonya seperti bunga pembayaran yang tinggi hingga teror dari debt collector (DC).

Untuk itu, Anda perlu mengenali modus-modus yang biasanya dilakukan oleh platform ilegal berdasarkan pantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), apa saja?

3 Modus Pinjol Ilegal

1. Memberikan Penawaran yang Menggiurkan

Pinjaman online ilegal kerap menawarkan pinjaman tanpa persyaratan apapun, bahkan tanpa KTP.

Hal ini sangat berbahaya karena dapat menjebak masyarakat dalam jeratan utang yang sulit dilunasi.

Selain itu, terjebak pinjol ilegal tanpa KTP juga bisa membuat nasabah tak memiliki perlindungan hukum jika suatu hari mengalami kejadian buruk.

Sebaliknya, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dilarang menawarkan pinjaman melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.

Berita Terkait
News Update