Hati-hati! Berikut Penjelasan Risiko Menunggak Utang, Simak Selengkapnya di Sini!

Kamis 03 Okt 2024, 10:50 WIB
Ada risiko yang harus Anda ketahui saat menunggak utang pinjol.(Pinterest/Sedgwick)

Ada risiko yang harus Anda ketahui saat menunggak utang pinjol.(Pinterest/Sedgwick)

POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menunggak utang di pinjol pasti ada risiko yang Anda dapatkan. Sebelum menggunakan pinjol, pikirkanlah baik-baik dan gunakan saat dalam keadaan mendesak.

Karena saat menunggak pembayaran pada pinjol ilegal, Anda akan menghadapi risiko beban bunga dan denda membengkak.

Setiap pinjaman yang diberikan, pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok. Belum lagi, jika terlambat membayar maka harus dikenai denda. Jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal masih jadi persoalan.

Dikutip dari hukumonline.com, Satgas Waspada Investasi (SWI) baru saja menghentikan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat pada Oktober 2022.

Penting untuk Anda memahami risiko menunggak pinjaman dana dari pinjol ilegal tersebut. Sebab, terdapat perbedaan layanan antara pinjol ilegal dengan legal atau berizin. 

Risiko Menunggak Utang 

1. Risiko intimidasi debt collector. 

Terdapat prosedur ketat guna mengatasi masalah ketika nasabah gagal bayar dan mangkir dari pelunasan cicilan jika menggunakan jasa fintech pendanaan legal, prosedur ini diawasi langsung oleh AFPI. Dengan demikian, minim akan terjadi pelanggaran saat penagihan berlangsung. 

Langkah pertama, borrower diberi peringatan melalui pesan singkat berupa SMS, e-mail, atau telepon, sesuai data diri yang sudah ada.

2. Risiko terancam penyebaran informasi pribadi. 

Selain melakukan teror dengan mendatangi rumah peminjam, hal yang paling membuat resah adalah penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit kasus yang dipermalukan oleh DC karena aib, bahkan fitnah, disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Apabila sudah terjerat utang pinjol ilegal, OJK memberikan 3 solusi lain yang dapat dilakukan jika kesulitan untuk melunasi utang tersebut. Masyarakat dapat mengajukan restrukturisasi pinjaman.

Ini merupakan upaya yang dilakukan jika debitur atau peminjam mengalami kesulitan untuk melunasi.

News Update