POSKOTA.CO.ID - Simak rekomendasi sejumlah aplikasi pinjol legal 2024 yang sudah berizin OJK namun masih belum memiliki DC lapangan. Apa saja ya?
Mengajukan pinjaman dana secara online di aplikasi pinjaman online (pinjol) sampai saat ini masih cukup diminati.
Apalagi, maraknya penyedia jasa layanan pinjol yang ada saat ini semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan pinjaman.
Namun, satu hal yang terkadang membuat masyarakat ragu untuk meminjam di pinjaman online adalah kehadiran debt collector (DC) lapangan.
Bagi masyarakat, DC lapangan sudah memiliki penilaian yang buruk karena sejumlah berita mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan ketika menagih utang.
Alhasil, masyarakat pun dibuat ketakutan dengan kehadiran DC pinjol, terutama bagi mereka yang gagal bayar (galbay).
Akan tetapi, tahukah Anda bahwa ternyata masih ada beberapa pinjol yang belum memiliki DC.
Tak perlu khawatir, aplikasi pinjol ini sudah berstatus legal dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman digunakan.
Lantas, apa saja aplikasi pinjol legal yang tidak punya DC?
Di bawah ini sudah tercantum deretan layanan pinjol berizin OJK yang ternyata tidak ada DC pinjolnya.
Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan
Berikut ini merupakan beberapa penyedia jasa pinjol legal di Indonesia yang masih belum punya DC lapangan.
- UangMe
- BantuSaku
- UKU
- AdaPundi
- Singa
- 360KREDI
- PinjamGo
- Pinjamwinwin
- AdaModal
- DanaRupiah
Meski sejumlah aplikasi pinjol di atas belum punya DC lapangan yang menagih utang, namun sebaiknya Anda tetap melunasi utang yang dimiliki karena itu kewajiban Anda setelah menggunakan dana dari pinjol-pinjol tersebut.
Demikian informasi mengenai deretan sejumlah aplikasi pinjol legal yang masih belum memiliki DC lapangan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.