POSKOTA.CO.ID - Jika Anda menunggak atau telat membayar cicilan pinjaman, maka debt collector (DC) akan menghubungi Anda. Dalam penagihannya tidak boleh sembarangan, ada aturan yang harus dilaksanakan. Berikut aturannya yang harus Anda ketahui.
Penyelenggara pinjama online (pinjol) diizinkan bekerja sama dengan pihak ketiga seperti debt collector untuk melakukan penagihan utang.
Namun, sering kali debt collector menggunakan metode penagihan yang tidak sesuai aturan yaitu dengan cara kekerasan, premanisme, hingga ancaman.
Meski penagihan dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama, tetapi tanggung jawab proses penagihan tetap berada pada penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech (LPBBTI).
Aturan Penagihan Debt Collector
Dikutip dari hukumonline.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan yang dilakukan baik oleh perusahaan pinjol maupun penagihan dari pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan sesuai peraturan OJK.
Sebagai informasi, OJK belum mengatur proses penagihan utang dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Namun, secara garis besar OJK mempunyai panduan mengenai etika dan cara penagihan utang, yaitu:
- Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah.
- Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan.
- Dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang.
- Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang.
Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut di antaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Jika nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Itulah mengenai aturan penagihan yang harus Anda ketahui agar tidak panik saat menghadapi teror debt collector.