SELAMAT! Ibu-ibu Pemilik NIK e-KTP dengan Kondisi Begini Dapat Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Jadwal Pencairannya

Senin 30 Sep 2024, 00:47 WIB
Kaum ibu pemilik NIK e-KTP yang tercatat di DTKS dengan kondisi ini berhak terima saldo dana Bansos PKH 2024 Rp3.000.000 dari pemerintah.  (Instagram/@neutaneuta/modif Fani Ferdiansyah)

Kaum ibu pemilik NIK e-KTP yang tercatat di DTKS dengan kondisi ini berhak terima saldo dana Bansos PKH 2024 Rp3.000.000 dari pemerintah. (Instagram/@neutaneuta/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID – Kabar gembira untuk para kaum ibu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) terpilih.

Pemerintah segera menyalurkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp3.000.000 per tahun bagi mereka yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.

Adapun saldo dana Bansos PKH 2024 tersebut diberikan khusus bagi para ibu yang dalam keadaan kondisi hamil atau masa nifas, tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat umum dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara online melalui tautan atau link resmi yang tersedia dalam artikel ini. 

Jika nama yang dicari tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka saldo dana dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan. 

Tentunya penyaluran diberikan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika disalurkan dua bulan sekali, maka dana bantuan yang diterima adalah sebesar Rp500.000.

Sementara apabila diberikan tiga bulan sekali, maka para ibu tersebut akan menerima saldo dana sebanyak Rp750.000.

Proses Pencairan Dana Bansos

Pencairan bansos dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan bank-bank Himbara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh.

Jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memiliki rekening KKS, pemerintah akan menyalurkan saldo dana tunai lewat PT Pos Indonesia. 

Penyaluran bantuan lewat Kantor Pos ini dilakukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dan sulit mengakses jaringan perbankan.

Kapan Bansos PKH Cair?

Status pencairan dana PKH 2024 dapat dicek melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). 

Saat ini, status Bansos PKH tahap 5 atau alokasi September-Oktober di SIKS-NG adalah sudah SPM atau Surat Perintah Membayar. Sementara status Bansos PKH tahap 3 atau alokasi Juli-Agustus-September di SIKS-NG masih proses burekol atau buka rekening kolektif. 

Saat ini, status bansos tahap 5 lebih terdepan jika dibandingkan dengan tahap ke-3, dengan status terkini sudah SPM.

Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, Kementerian Sosial akan melanjutkan dengan penerbitan SP2D, yang memuat nama penerima dan jumlah dana yang akan dicairkan.

Proses pencairan biasanya berlangsung 1-14 hari setelah status Standing Instructions (SI) diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

Status SI sendiri merupakan update selanjutnya dari SP2D. 

Jadwal Penyaluran Bansos 2024

Bantuan PKH disalurkan setiap dua atau tiga bulan. Berikut jadwalnya:

Cair Setiap Tiga Bulan

  1. Tahap 1: Januari-Maret
  2. Tahap 2: April-Juni
  3. Tahap 3: Juli-September
  4. Tahap 4: Oktober-Desember

Cair Setiap Dua Bulan

  1. Tahap 1: Januari-Februari
  2. Tahap 2: Maret-April
  3. Tahap 3: Mei-Juni
  4. Tahap 4: Juli-Agustus
  5. Tahap 5: September-Oktober
  6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana PKH Berdasarkan Kategori Komponen

Bantuan sebesar juga diperuntukkan bagi penerima kategori komponen yang sudah ditentukan lainnya. 

Pemerintah mengklasifikasikan setiap komponen PKH sebagai komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Berikut rincian dana PKH berdasarkan kategori penerima per tahun.

1. Balita 0-6 Tahun: Rp3 juta/tahun
2. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta/tahun
3. Siswa SD: Rp900 ribu/tahun
4. Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun
5. Siswa SMA: Rp2 juta/tahun
6. Lansia di atas 70 Tahun: Rp2,4 juta/tahun
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta/tahun

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Kriteria penerima bantuan sosial PKH tahun ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK dan KTP elektronik.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di DTKS Kementerian Sosial.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM atau subsidi gaji.
5. Tercatat dalam database DTKS.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah Anda atau keluarga terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi data wilayah sesuai KTP.
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4. Ketik kode captcha yang muncul.
5. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bantuan.

Itulah informasi saldo dana Bansos PKH 2024 yang diterima khusus untuk kaum ibu dengan ciri khusus pemilik NIK e-KTP terdaftar. Semoga bermanfaat.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update