POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang menyasar sejumlah kategori penerima manfaat.
Diantaranya ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, lansia serta penyandang disabilitas.
Semua kategori ini merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Selain itu, mereka juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Untuk menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, sebelumnya bisa menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas-berkas ini bisa diajukan kepada RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Sementara itu, nominal saldo dana bansos yang diberikan pun beragam untuk para komponen tersebut.
Salah satunya bagi ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita yang mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun.
Di mana pada per tahapnya, atau periode penyaluran tiga bulan sekali, dua kategori penerima bansos PKH ini berhak menerima Rp750.000.
Khusus ibu hamil, hanya bisa mendapatkan dana bantuan untuk dua kali kehamilan.
Kemudian, dana bantuan berlanjut dan diberikan saat sedang mengalami masa nifas.