POSKOTA.CO.ID - Saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan sosial (bansos).
Nominal tersebut diperuntukkan bagi keluarga miskin dan kurang mampu melalui Program Bantuan Sosial (BPNT).
Jumlah dana bantuan itu disalurkan selama satu tahun dengan periode pembagian empat dan enam kali.
Untuk pemberian bansos BPNT dengan empat kali penyaluran, Rp600.000 diterima penerima manfaat per tahap atau per tiga bulan sekali.
Sementara untuk enam kali yakni Rp400.000 per tahap atau per tiga bulan sekali.
Namun, tidak semua masyarakat berhak atas program bansos yang dicanangkan Kementrian Sosial (Kemensos) ini.
Hanya mereka dengan kriteria tertentu yaitu salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk bisa menjadi penerima manfaat, ajukan diri terlebih dulu dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Proses pengajuan ini bisa dilakukan melalui RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Namun jika ingin lebih praktis, silakan coba melalui aplikasi Cek Bansos. Nantinya pemerintah akan menyeleksi apakah Anda layak menerima dana bantuan sosial tersebut.
Metode Penyaluran Saldo Dana Bansos BPNT 2024
Mengenai metode penyaluran saldo dana bansos BPNT 2024 disalurkan melalui dua cara, yakni lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk pembagian lewat PT Pos Indonesia, nantinya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima surat undangan yang dikirimkan ke rumah masing-masing.
Dalam surat undangan yang dilengkapi barcode tersebut akan diberitahukan tanggal, waktu, serta tempat pembagian bantuan sosial.
Saat datang melakukan pengambilan, selain surat undangan ada beberapa berkas yang harus KPM bawa.
Diantaranya fotokopi asli KTP dan KK agar proses penyaluran bansos BPNT tepat sasaran.
Sedangkan saldo dana bansos yang disalurkan melalui KKS, bisa ditarik lewat bank yang tergabung dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Kegunaan KKS ini menyerupai kartu yang bisa melakukan tarik tunai lewat mesin ATM.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Inilah syarat penerima bansos BPNT 2024:
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui KTP.
- Telah tercatat dalam DTKS Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos BPNT
Untuk memastikan bahwa bantuan telah tersalurkan dengan tepat, KPM dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 melalui situs resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser pada handphone.
2. Isi kolom data penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan informasi yang tertera pada KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode yang terdapat dalam “Kotak Kode” untuk verifikasi.
5. Tekan tombol “Cari Data” dan tunggu beberapa saat hingga data muncul.
6. Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.
Apabila nama Anda termasuk penerima, maka akan terlihat tabel berisi nama lengkap dan status penerima, keterangan, beserta periode pemberian bantuan.
Jika bukan, maka keterangan akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Sekian pemaparan mengenai bansos BPNT 2024 dengan saldo dana senilai Rp2.400.000 yang diterima KPM.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.