POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan menekan angka putus sekolah.
Sehingga anak-anak di seluruh Indonesia dapat menikmati akses pendidikan yang lebih baik tanpa terbebani secara finansial.
Tahun ini, PIP kembali dilanjutkan di mana sejumlah anak sekolah di berbagai daerah yang telah menerima bantuan sosial ini.
Seperti dilansir dari kanal YouTube DIARY BANSOS pada 29 September 2024, proses pencairan dana bansos PIP telah dimulai bagi peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening sejak bulan Juni lalu.
Khususnya bagi mereka yang baru pertama kali menerima bansos PIP, prosedur pencairan memiliki beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Persyaratan Pengajuan Bansos PIP 2024
Syarat utama untuk mengajukan bansos PIP 2024 ini mencakup:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) orang tua
- Kartu Indonesia Pintar (KIP).