POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi program yang membantu biaya pendidikan anak sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/sederajat.
Pada tahun 2024 ini, pemerintah melalui Kementrian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) menyasar sekitar 18,6 juta siswa di seluruh tanah air.
Kriteria penerima PIP untuk mendapatkan saldo Dana ini yaitu peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Baca Juga:
Kemudian, siswa merupakan anak yatim piatu, korban bencana alam atau anak dari orang tua yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).