POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi salah satu syarat untuk pengajuan bantuan sosial (bansos).
Program pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) menyediakan beragam jenis bansos salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, masyarakat yang akan menjadi penerima manfaat bansos PKH ini harus tercatat terlebih dulu di Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ada sekitar 7 kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk dalam penerima bantuan sosial itu.
Antara lain ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, lansia, penyandang disabilitas hingga anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA/sederajat.
Adapun saldo dana sebesar Rp750.000 diperuntukkan bagi KPM kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita.
Nominal bantuan ini diberikan per tahap atau per tiga bulan sekali.
Dengan demikian, total keseluruhan pembagian bansos PKH untuk kedua kategori itu yakni Rp3.000.000.
Khusus ibu hamil, komponen ini hanya berhak menerima dana bansos maksimal dua kali kehamilan.
Bulan ini, bantuan sosial PKH masih dalam tahap 3 yakni periode salur Juli-September 2024.
Pemerintah masih mengupayakan agar penyaluran saldo dana bansos bisa cair dengan merata di seluruh Indonesia.